Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Brigjen Djuhandhani Beri Respons Begini

Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Brigjen Djuhandhani Beri Respons Begini
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro merespons soal langkah tim kuasa hukum Panji Gumilang yang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait hal tersebut karena belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersagka.

"Saya belum terima," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka dugaan penistaan agama, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai 21 Agustus.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik, karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Menurut Djuhandhani pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka, tetapi untuk mengambulkannya penyidik memiliki pertimbangan sendiri.

"Itu (permohonan) hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan di atas," tutur Djuhandhani.

Setelah penetapan tersangka, dan dilakukan penangkapan serta penahanan tersangka, penyidik menindaklanjuti-nya dengan melakukan pendalaman guna menyiapkan berkas perkara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro merespons soal langkah tim kuasa hukum Panji Gumilang yang akan mengajukan permohonan penangguhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News