Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Brigjen Djuhandhani Beri Respons Begini

Sebelumnya tim penasihat hukum Panji Gumilang bakal menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari pengajuan praperadilan hingga penangguhan penahanan.
Hendra Effendy, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyebut, upaya penangguhan penahanan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan, bahwa kliennya sudah berusia 77 tahun lebih.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujar Hendra.
Panji Gumilang ditersangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.(antara/jpnn)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro merespons soal langkah tim kuasa hukum Panji Gumilang yang akan mengajukan permohonan penangguhan
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana