PII dan KNKT Lakukan Analisis Longsornya Jalan Raya Gubeng

PII dan KNKT Lakukan Analisis Longsornya Jalan Raya Gubeng
Jalan Raya Gubeng ambles. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK) sedang berada di Surabaya untuk menghimpun berbagai data, foto, dan keterangan dalam melakukan analisis awal secara teknis untuk mempelajari penyebab terjadinya kelongsoran tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

"Kami tengah mengirim tim dari BKS PII, dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kejuruan Sipil (BKS) Pak Bambang Goeritno, untuk membantu KNKK melakukan analisis teknis awal berdasarkan data dan temuan di lapangan," ujar Ketua Umum PII Heru Dewanto.

Selain melakukan analisis untuk mengetahui penyebab longsornya Jalan Raya Gubeng, hal terpenting lain yang pertama-tama harus dilakukan BKS PII adalah melakukan mitigasi dampak. 

Masukan-masukan dari PII diharapkan bisa digunakan KNKK dan Pemerintah Kota untuk memberikan peringatan dan meningkatkan kewaspadaan atas bangunan dan fasilitas publik di sekitar lokasi kejadian.

Heru mengatakan, PII sangat prihatin atas kejadian ini dan harus bisa mengambil pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. 

"Tanpa bermaksud menyalahkan pihak mana pun, secara profesional PII berpendapat seharusnya hal itu tidak perlu terjadi apabila setiap individu pelaku konstruksi memiliki kompetensi yang teruji, memiliki pemahaman yang baik dalam menganalisis risiko, disiplin dalam menerapkan ilmu keteknikan serta aspek-aspek lain dari seorang insinyur profesional sebagaimana disyaratkan Undang-Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," terang dia.

“Penanggung jawab dalam merancang, mengatur tata laksana, ataupun melaksanakan proyek-proyek kritikal (beresiko tinggi) semacam pekerjaan galian dalam seperti ini seyogyanya minimal menyandang kualifikasi IPM (Insinyur Profesional Madya)”, imbuh Heru.

Sesuai Pasal 38 UU 11/2014, PII antara lain berkewajiban untuk melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban insinyur. Dalam konteks ini, PII ingin memastikan bahwa kewajiban-kewajiban semua pihak yang terlibat dalam suatu proyek dipenuhi secara proporsional dan professional, baik penyelenggara proyek, konsultan, maupun pihak kontraktor.

Tanpa bermaksud menyalahkan pihak mana pun, secara profesional PII berpendapat seharusnya hal itu tidak perlu terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News