Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas perkara penyebaran hoaks. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

Bagaimana jika kelak hukuman untuk Ratna justru diperberat berdasar putusan banding? Insank tak mengkhawatirkan soal itu.

“Kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna. Keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,” tambah.(jpc/jpg)


Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan banding.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News