Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Rabu, 17 Juli 2019 – 23:08 WIB
Bagaimana jika kelak hukuman untuk Ratna justru diperberat berdasar putusan banding? Insank tak mengkhawatirkan soal itu.
“Kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna. Keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,” tambah.(jpc/jpg)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan banding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun