Pilgub oleh DPRD, Akal-akalan Partai Besar
Senin, 14 Mei 2012 – 02:58 WIB
Sebelumnya, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk bupati dan walikota, tetap dipilih lewat pemilukada langsung. Hanya saja, untuk wakil bupati dan wakil walikota, calonnya diusulkan bupati/walikota terpilih. "Calon wakil bupati dan wakil walikota diusulkan dari kalangan birokrat tertinggi di daerah," imbuhnya.
Untuk calon wakil bupati/wakil walikota, harus birokrat eselon IIA. Untuk calon gubernur, birokrat eselon 1B. "Ini agar loyalitas ke kepala daerah, bisa terjaga, karena belakangan marak fenomena pecah kongsi," papar Donny.
Untuk pemilihan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota ini, dilakukan enam bulan kepala daerah terpilih menjabat. Jadi, selama enam bulan pertama, tidak ada wakil.
Targetnya, UU pemilukada, yang merupakan pecahan dari UU pemda, sudah bisa terbit tahun ini. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gagasan pemerintah mengenai perubahan mekanisme pemilihan gubernur (pilgub), langsung menuai kecurigaan. Fraksi PKS di DPR menonak materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti