Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas

Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas
Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas
Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dengan isi surat edaran bersama (SEB) yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu, yang antara lain mengatur bahwa Bawaslu melakukan fit and proper test terhadap calon yang dibentuk KPU. "Kalau toh ada SEB, tapi SEB melanggar undang-undang, ya secara otomatis batal demi hukum," tegasnya.

Sikap KPU ini, lanjut Irham, sejalan dengan kebijakan diri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan bila pembentukan Panwas bertentangan dengan UU, maka anggaran yang diberiikan ke Panwas itu juga melanggar UU. Penilaian BPK itu disampaikan BPK pada rakor KPUD seluruh Indonesia di Jakarta pada pekan lalu.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Nasional Pilkada KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, anggaran panwas pilkada dari pemerintah daerah (pemda) hanya dapat diserahkan kepada panwas pilkada yang direkrut sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Saat ditanya mengapa KPU tidak mau 'mengalah' saja dengan mengakui Panwas yang dilantik Bawaslu agar saat tahapan pilkada dilakukan sudah ada lembaga yang mengawasinya, Irham menegaskan, pengakuan terhadap Panwas yang dilantik Bawaslu itu bisa punya implikasi hukum. Yakni, jika nantinya ada sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan hasil pilkada tidak sah karena diawasi oleh Panwas yang pembentukannya melanggar UU, maka implikasinya malah lebih luas. Karenanya, kata Irham, lebih baik sekalian saja tidak ada Panwas.

JAKARTA -- Seluruh tahapan pilkada tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada Panitia Pengawas (Panwas). Proses pengawasan bisa diambil alih oleh DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News