Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas

Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas
Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau toh di belakang hari tercapai kesepakatan mengenai pembentukan Panwas, nantinya Panwas tetap bisa bekerja. Jadi tidak ada masalah jika persoalan Panwas ini baru klir sesaat menjelang hari H pilkada. "Jika Panwas terbentuk belakangan, dia tetap bekerja dalam proses penegakkan hukum. Tapi untuk saat ini, semua tahapan pilkada tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya," terang Irham.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardin belum bisa dihubungi guna dimintai keterangan mengenai sikap Ketua KPUD Sumut itu. Beberapa kali dihubungi, ponselnya juga tidak diangkat. Namun pada pekan lalu Nur kepada JPNN dia menegaskan, pihaknya keberatan jika SEB dicabut. Dia juga mengakui, belum ada titik temu dengan KPU untuk menyelesaikan persoalan ini. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Seluruh tahapan pilkada tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada Panitia Pengawas (Panwas). Proses pengawasan bisa diambil alih oleh DPRD


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News