Pilpres 2024 Sarat Kecurangan TSM, Hasilnya Berpotensi Dibatalkan

Pilpres 2024 Sarat Kecurangan TSM, Hasilnya Berpotensi Dibatalkan
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 035, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Foto: Ricardo/JPNN.com

Peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu juga menyinggung soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pilpres 2024, terutama demi megusung Gibran yang notabene putranya menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Ben menilai cawe-cawe itu berpengaruh pada ukuran keabsahan dalam kemenangan Prabowo-Gibran.

“Bagaimana Presiden Jokowi cawe-cawe secara gamblang, tentu ini juga harus dilihat sebagai bagian dari ukuran legitimate atau illegitimate perolehan suara 02,” ulasannya.

Namun, Ben menegaskan kecurangan berkategori TSM itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, jika kecurangan secara TSM itu terbukti pada persidangan MK, lembaga negara yang berwrenang mengadili sengketa hasil pemilu tersebut bisa memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU Pilpres 2024.

“Jika menurut MK memang telah terjadi kecurangan, maka bisa jadi kemenangan paslon 02 dibatalkan, lalu dilakukan pemilu ulang,” tuturnya.(jpnn.com)


Jika kecurangan di Pilpres 2024 terbukti terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hasilnya berpotensi dibatalkan dan pencoblosannya bakal diulang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News