Pimpinan DPD RI Dukung OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku UMKM dan Debitur Kecil

Pimpinan DPD RI Dukung OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku UMKM dan Debitur Kecil
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (tengah). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat.

Merespons wacana ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin pada Jumat (30/7/2021) menyatakan penting untuk mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit dalam kondisi saat ini.

“Kita semua khawatir dan sangat menduga bahwa PPKM berdampak pada mobilitas perekonomian masyarakat. Dan, tentu hal ini berimplikasi pada laju pemulihan ekonomi kedepan. Jadi langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini adalah opsi yang baik untuk para pelaku ekonomi,” ujarnya.

Adapun restrukturisasi kredit di sektor perbankan selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

“Tentu langkah restrukturisasi ini berdampak baik bagi jalan pemulihan ekonomi nasional, apalagi kepada para pelaku UMKM serta debitur kecil (pekerja informal, berpenghasilan harian) yang harus tetap bertahan ditengah tekanan pandemi Covid-19 seperti sekarang. Jadi dengan mendorong kesinambungan UMKM saat ini yang notabenenya sebagai fondasi ekonomi kita, itu sama dengan mendorong proses pemulihan ekonomi Indonesia,” tegas Sultan.

Akan tetapi mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga memperingatkan bahwa restrukturisasi kredit selain memberikan dampak positif bagi ketahanan ekonomi nasional, juga dalam waktu yang lama akan dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan kehidupan perbankan.

“Di sisi lain, tentu langkah ini juga membawa dampak bagi perbankan, restrukturisasi kredit berarti potensi pendapatan dari penyaluran kredit harus tertunda sementara, dan itu berpengaruh negatif terhadap kebutuhan likuiditas perbankan maupun pendapatan. Kita berharap juga sebelum memutuskan perpanjangan pelaksanaan restrukturisasi kredit, OJK juga mesti meminta pandangan serta memperhatikan dampak yang akan dirasakan oleh pihak perbankan,” tegas Sultan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News