Pimpinan Komisi II DPR Buka Suara Merespons Isu Penundaan Pilkada Serentak 2024

“Memajukan atau memundurkan itu membuat ketidakpastian kembali dan akan menimbulkan sebuah kegaduhan,” ucapnya.
Politikus asal Jawa Barat itu menganggap Bawaslu tidak berwenang membuat undang-undang sehingga dapat menggulirkan wacana penundaan Pilkada.
"Undang-Undang Pilkada kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah, ya, (Bawaslu) laksanakan saja undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” tegasnya.
Saan juga mengingatkan agar Bawaslu menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 dengan baik.
"Itu akan menyita energi kita di saat fokus menyelenggarakan pemilu yang berkeadilan, demokratis, berkualitas, transparan, profesional, dan akuntabel, jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak perlu, yang di luar kewenangan,” tuturnya.(antara/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa buka suara soal isu penundaan Pilkada Serentak 2024 seperti diwacanakan ketua Bawaslu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang