Pimpinan KPK Abaikan Panggilan Polisi
Kadiv Humas: Jangan Paksa-paksa
Selasa, 08 September 2009 – 17:29 WIB
Namun nyatanya, para pimpinan KPK ini memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan, lantaran menilai surat panggilan tersebut tidak jelas. KPK pun telah melayangkan surat meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut. Bareskrim kemudian menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (8/9) ini, namun KPK ternyata menyatakan akan menunggu surat penjelasan dari Kapolri Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri terlebih dahulu.
Baca Juga:
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duaji, mengatakan bahwa alasan pemanggilan terhadap para pimpinan dan pegawai KPK itu sebenarnya sudah jelas. "Pemanggilan itu sudah jelas, pasal-pasalnya juga. Itu sudah ditulis," kata Susno, sembari menegaskan bahwa delapan orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan testimoni Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.
Dalam testimoninya, Antasari mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPK. Berdasarkan laporan ini, polisi lantas menjerat satu tersangka, yakni Ari Muladi. Suap yang dilakukan Anggoro kepada pimpinan KPK itu, konon lantaran dirinya diduga terlibat dengan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah diusut oleh KPK. (rie/JPNN)
JAKARTA - Surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terhadap delapan orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak dipenuhi. "Panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha