Pimpinan KPK Ogah jadi Saksi Meringankan untuk Sutan
Kamis, 09 Juli 2015 – 18:49 WIB
Eggy juga tidak bisa menerima alasan konflik kepentingan yang diutarakan pimpinan KPK.
"Karena logikanya karena seluruh saksi yang dihadirkan PU memberatkan terdakwa, tapi bisa ternyata meringankan, BAP-nya dicabut. Karena yang dilihat fakta persidangan, jadi gak ada conflict of interest," ujar pengacara kontroversial itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi disidang terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan