Pimpinan KPK Sebut Duit Haram Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat

Pimpinan KPK Sebut Duit Haram Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan duit hasil rasuah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sementara itu, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto menggunakan Rp3 miliar untuk menjadi modal proyek. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin memakai Rp1 miliar untuk trading forex.

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK," ucap Alex.

KPK bakal terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)


KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News