Pimpinan KPK Sebut Duit Haram Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan duit hasil rasuah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.
Berkaitan dengan itu, KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di wilayahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mendapatkan Rp 6 miliar dalam kasus ini. Duit itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Pria yang akrab disapa Alex masih merahasiakan nominal uang yang digunakan Gafur untuk mendanai kegiatan partai itu.
KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan ditemukan alat bukti.
Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi.
Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp 500 juta untuk membeli mobil.
KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN