Pimpinan MPR Selanjutnya Harus Amendemen UUD

Pimpinan MPR Selanjutnya Harus Amendemen UUD
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mendatang harus bisa menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi, serta  mengembalikan kewenangan menyusun haluan negara.

“Tugas sampai 2024 adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, minus  kewenangan untuk memilih presiden sebagai mandataris," kata anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno  dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk “Menjaga Politik Kebangsaan, Layakkah Semua Fraksi di Kursi Pimpinan MPR?” di gedung parlemen, Jakarta, Senin (8/7).

Hendrawan mengatakan, PDI Perjuangan bertekad menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 19 Juni 2019 lalu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri harus menjadi lembaga tertinggi negara. “Supaya dalam Undang-Undang Dasar negara kita ada struktur ketatanegaraan kita," ujarnya.

Selain itu, Hendrawan juga mengungkapkan pentingnya haluan negara. MPR sudah melakukan kajian soal haluan negara.  Ketua MPR Zukifli Hasan juga sudah mengumumkam pembentukan dua panitia ad hoc, yaitu PAH I mengenai haluan negara yang dipimpin oleh Ahmad Basarah dan PAH II tentang rekomendasi MPR yang dipimpin Rambe Kamarulzaman.

BACA JUGA: Bahan Amendemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini

Karena itu, ujar dia, ke depan perlu dicari paket pimpinan MPR yang bertekad melakukan amendemen UUD 1945. Dia menjelaskan salah satu rekomendasi MPR periode 2009 – 2014 lalu adalah mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia sekaligus melakukan langkah-langkah amendemen UUD.

Untuk jumlah pimpinan MPR,  Hendrawan mengatakan sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada yaitu UU MD3. Dalam UU itu disebutkan pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dalam satu paket. “Jalankan saja UU ini karena sudah jelas,” katanya.

Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengatakan tidak ada formula dan ketentuan yang mengatur lima pimpinan MPR dari fraksi mana saja. Dia menegaskan, tidak ada aturan yang baku siapa yang layak sebagai ketua MPR.

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mendatang harus bisa menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi, serta mengembalikan kewenangan menyusun haluan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News