Pimpinan MPR Usulkan Sidang Paripurna Digelar 3 Oktober 2022, Apa Agendanya?

Pimpinan MPR Usulkan Sidang Paripurna Digelar 3 Oktober 2022, Apa Agendanya?
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama koleganya mengusulkan sidang paripurna digelar pada 3 Oktober 2022. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan rapat pimpinan MPR RI yang digelar hari ini (30/8) sepakat mengusulkan jadwal Sidang Paripurna MPR RI pada 3 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan kepada Forum Rapat Gabungan MPR RI yang digelar pada 20 September 2022 dengan agenda tunggal pengambilan keputusan pembentukkan panitia ad hoc. 

Sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan panitia ad hoc MPR itu dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. 

Sidang Paripurna MPR dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR akan diawali dengan penjelasan pimpinan MPR dan pemandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan panitia ad hoc itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui mekanisme amendemen UUD 1945.

Sidang paripurna tersebut pertama kali diselenggarakan oleh MPR RI sejak reformasi bergulir di luar sidang paripurna rutin. Misalnya, pelantikan presiden dan wakil presiden maupun sidang tahunan. 

Sidang paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan rapat gabungan pada 25 Juli 2022.

Seluruh Fraksi dan Kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Pembentukan Panitia Ad Hoc PPHN digelar 3 Oktober 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News