Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara

Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara
Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara
KUPANG - Pemimpin Redaksi Mingguan  NTT Pos Anton Sailana dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri Selvi. Menurut Jaksa Penununtut umum Harry Achmad, terdakwa Anton terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, dan itu dilakukannya berulang kali.

Korban yang juga masih saudara dari terdakwa mengaku telah dicabuli hingga kesakitan. "Itu dilakukannya beberapa kali," pengakuan korban dalam suatu persidangan yang digelar terbuka itu. Namun, tuduhan JPU itu dibantah oleh kuasa hukum terdakwa  Jhon Rihi. Menurutnya, tidak ada bukti kekerasan yang bisa dibuktikan di pengadilan. "Kami juga meragukan kebenaran dari keterangan korban," ujar Rihi berapi-api.

Toh begitu, majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ayr/aj)

KUPANG - Pemimpin Redaksi Mingguan  NTT Pos Anton Sailana dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News