Pinangan Ditolak, RA Sebar Video dan Foto Asusila Sang Mantan

Pinangan Ditolak, RA Sebar Video dan Foto Asusila Sang Mantan
Kapolres Pariaman, Sumbar, AKBP Deny Rendra Laksmana menasehati tersangka yang membagikan foto dan video asusila saat jumpa pers di Pariaman, Kamis. Foto: Antarasumbar/Aadiaat M. S.

jpnn.com, PARIT MALINTANG - Seorang pemuda berinisial RA, 26, pelaku yang menyebarkan video serta foto asusila mantan pacarnya berinisial EJ, 23, ditangkap polisi.

Adapun motif pelaku nekat menyebarkan foto tak senonoh tersebut karena pinangannya ditolak.

"Tersangka membagikan video serta foto dirinya dan mantan pacarnya itu ke teman korban agar korban mau menikah dengannya," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana saat ekspose kasus di Pariaman, Kamis (18/2).

Ia mengatakan hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan terkait video korban dengan pria dalam kondisi setengah telajang.

Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutupi sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut.

Setelah itu, korban meminta temannya itu untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto tersebut. Korban menduga kuat bahwa penyebar video itu merupakan mantan pacarnya.

Tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya namun melalui Facebook.

Selanjutnya, tersangka membagikan video dan foto asusila itu kepada korban serta mengancam agar pinangannya diterima.

Seorang pemuda berinisial RA, 26, pelaku yang menyebarkan video serta foto asusila mantan pacarnya berinisial EJ, 23, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News