Pinangki Masih Diborgol saat Masuk Ruang Sidang, Majelis Hakim Tegur JPU
Rabu, 30 September 2020 – 11:44 WIB
Dakwaan lainnya terhadap Pinangki ialah pemufakatan jahat. JPU menggunakan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor junto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum melepaskan borgol dan rompi tahanan sebelum Pinangki memasuki ruang sidang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan