Pinangki

Pinangki
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kejahatan yang dilakukan Pinangki bukan kejahatan biasa, tetapi sebuah kejahatan terorganisasi yang rapi dan berjaringan luas.

Apa yang dilakukan Pinangki termasuk kejahatan terorganisasi atau "organized crime" yang makin membuat pondasi hukum Indonesia keropos.

Dalam merencanakan kejahatannya Pinangki membuat proposal dan action plan, mirip seperti pengerjaan sebuah proyek besar lengkap dengan rincian biaya yang harus dikeluarkan.

Di dalam action plan itu terungkap rincian jalan yang harus dilewati termasuk pintu-pintu mana saja yang harus dibuka.

Tentu, membuka pintu butuh biaya tersendiri.

Dalam sidang Pinangki terungkap ada sepuluh action plan yang ditulis Pinangki dalam bentuk proposal, berisi tahapan-tahapan pembebasan Djoko Tjandra.

Dalam proposal itu Pinangki mengajukan anggaran 100 juta dolar AS, yang kemudian oleh Djoko Tjandra disetujui sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 150 miliar.

Action plan ini menjadi heboh karena menyebut-nyebut nama para petinggi hukum di kejaksaan termasuk jaksa agung dan mantan ketua Mahkamah Agung (MA).

Di Arab Saudi koruptor dipotong tangannya. Di China koruptor dipotong lehernya. Di Indonesia koruptor dipotong...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News