Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi

Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
"Tetapi yang terjadi justru segala biaya yang timbul, dibebankan pada setiap guru yang dimutasi, sehingga yang dirasakan adalah mutasi itu merupakan tindakan sewenang-wenang untuk memberi hukuman kepada guru-guru dengan dalih penyegaran," ujarnya.

         

Selain itu lanjut Ramly, keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), hanya dijadikan perisai. Alasannya, badan satu ini  tidak bisa berbuat banyak untuk mengkaji dan menimbang kinerja, golongan dan pangkat guru-guru. Misalnya saja, seorang guru biasa  dan non gelar di Wakatobi bisa langsung menjadi kepala bidang. Kalau kemudian, pemutasian dilakukan dengan dasar sudah melalu Baperjakat, ini yang perlu dievaluasi.

           

Ali, guru lainnya mengatakan, mutasi sebaiknya harus berdasarkan kepentingan pengembangan pendidikan yang lebih baik, karena jika dilakukan tanpa faktor pengembangan pendidikan, bisa jadi sistem pendidikan amburadul. Selain guru yang menjadi objek penderita, ada pihak lain yang jadi korban yakni kualitas anak didik menjadi turun, karena guru yang dipindahkan jauh dari tempat  tinggal mereka. Sementara, secara umum diketahui kondisi geografis Wakatobi itu kepulauan, dan guru-guru yang dipindahkan sebelumnya bertugas di tanah kelahirannya sendiri, sehingga kepindahan mereka akan berpengaruh terhadap kinerja. "Mereka yang dipindahkan akan sering pulang kampung dan sangat mustahil kesejahteraan mereka akan diperhatikan," katanya.

         

Kepala BKDD Rusdin mengatakan, mutasi sejumlah guru  yang dilakukan, sudah  sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan  berlaku. Mutasi itu, semata-mata  demi peningkatan wawasan para guru-guru. Di samping itu, adanya faktor kejenuhan di tempat tugas sebelumnya, karena  terkadang sudah puluhan tahun di tempat itu." Makanya  dengan cara mutasi ini diharapkan mendapat suasana lain ditempat tugas baru," katanya.

         

WANGIWANGI - Mutasi sejumlah guru di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara berbuntut. Mutasi itu dianggap mencederai hak-hak guru, karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News