Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
Senin, 28 November 2011 – 12:50 WIB

Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
WANGIWANGI - Mutasi sejumlah guru di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara berbuntut. Mutasi itu dianggap mencederai hak-hak guru, karena tidak didasari pertimbangan pengembangan guru yang dimutasi.
La Ramly, salah seorang guru yang dimutasi mewakili rekan-rekannya, mengatakan sejumlah guru yang dimutasi, tidak terlihat ada unsur perbaikan pendidikan dan pengembangan guru yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Sama sekali, pemutasian ini tidak ada kaitannya dengan peningkatan wawasan para guru dan faktor kejenuhan di tempat tugas sebelumnya. Itu sangat tidak berdasar kalau dijadikan alasan mutasi," kata La Ramly, akhir pekan lalu.
La Ramly menjelaskan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasari tiga hal pokok, seperti peningkatan karier, pengadaan dan permintaan sendiri. Dan apabila pemindahan guru-guru oleh pemerintah atas dasar peningkatan karier dan pengadaan guru di sekolah yang membutuhkan, maka segala biaya yang timbul dibebankan kepada dana pemerintah.
WANGIWANGI - Mutasi sejumlah guru di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara berbuntut. Mutasi itu dianggap mencederai hak-hak guru, karena
BERITA TERKAIT
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!