Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
Senin, 28 November 2011 – 12:50 WIB
WANGIWANGI - Mutasi sejumlah guru di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara berbuntut. Mutasi itu dianggap mencederai hak-hak guru, karena tidak didasari pertimbangan pengembangan guru yang dimutasi.
La Ramly, salah seorang guru yang dimutasi mewakili rekan-rekannya, mengatakan sejumlah guru yang dimutasi, tidak terlihat ada unsur perbaikan pendidikan dan pengembangan guru yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Sama sekali, pemutasian ini tidak ada kaitannya dengan peningkatan wawasan para guru dan faktor kejenuhan di tempat tugas sebelumnya. Itu sangat tidak berdasar kalau dijadikan alasan mutasi," kata La Ramly, akhir pekan lalu.
La Ramly menjelaskan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasari tiga hal pokok, seperti peningkatan karier, pengadaan dan permintaan sendiri. Dan apabila pemindahan guru-guru oleh pemerintah atas dasar peningkatan karier dan pengadaan guru di sekolah yang membutuhkan, maka segala biaya yang timbul dibebankan kepada dana pemerintah.
WANGIWANGI - Mutasi sejumlah guru di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara berbuntut. Mutasi itu dianggap mencederai hak-hak guru, karena
BERITA TERKAIT
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi