Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 13:13 WIB

Ilustrasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/jpnn.com
Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bamsoet mengatakan kejahatan digital seperti pinjol ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal, tetapi ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang