Pinjol

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Foto: JPNN.com

Publik sudah banyak mendengar praktik kekerasan yang dilakukan para penagih utang konvensional. Mereka tidak segan-segan mendatangi rumah pengutang dan menyita paksa barang atau perabotan apa saja yang tersedia.

Insiden kekerasan sering terjadi ketika penagih utang, yang dipekerjakan perusahaan leasing, mencegat pengutang di tengah jalan dan merampas paksa sepeda motor yang dikendarai pengutang.

Orang sudah mafhum bahwa perusahaan leasing membuat persyaratan yang sangat mudah bagi konsumen untuk mendapatkan kredit sepeda motor. Cukup menunjukkan selembar KTP dan uang administrasi Rp 500 ribu seseorang bisa membawa pulang sepeda motor kreditan.

Masalah akan muncul ketika terjadi penunggakan cicilan. Perusahaan leasing itu mempekerjakan para penagih utang, yang biasanya mempergunakan cara-cara preman dalam menjalankan tugasnya.

Para penagih utang itu beroperasi dengan tampilan sangar dan mengintai korban di pinggir jalan.

Begitu korban muncul, sepeda motor akan langsung dirampas kalau tidak bisa membayar tunggakan pada saat itu juga. Insiden semacam ini sering berakhir dengan kekerasan ketika pemilik motor melawan.

Masyarakat yang kesal terhadap penagih utang preman itu akhirnya membalas dengan melakukan pengeroyokan.

Penagih utang konvensional ini dianggap brutal dan kurang ajar. Praktik ini juga diterapkan oleh penagih utang digital yang dipekerjakan oleh perusahaan pinjol ilegal.

Korban pinjol sudah sangat meluas, sampai Jokowi menyinggungnya di depan pejabat OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News