Pinjol

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Foto: JPNN.com

Mereka mempekerjakan debt collector digital yang menagih dengan cara-cara teror. Para penagih utang digital ini menagih melalui pesan WA setiap detik.

Bukan itu saja, penagih digital ini mengancam dan meneror dengan menyebarkan aib pengutang kepada sahabat, kolega, dan handai tolan.

Dalam kasus guru TK di Malang, dia akhirnya dipecat oleh kepala sekolah karena dianggap mempermalukan institusi.

Utang membengkak dan kehilangan pekerjaan, sang guru tidak tahu harus ke mana mengadu. Kasusnya menjadi viral nasional, sampai kemudian Pemerintah Kota Malang turun tangan menutup utangnya dengan dana bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang.

Teror brutal yang dilakukan oleh debt collector menyebabkan pengutang depresi sampai akhirnya bunuh diri. Seorang pengutang di Jakarta bunuh diri di kantor karena tidak tahan menghadapi teror debt collector digital.

Pengutang itu gantung diri di kantornya di malam hari ketika kantor sepi. Ia meninggalkan selembar kertas berisi catatan utang online yang membengkak.

Di masa pandemi, ketika rakyat sudah sangat tertekan oleh kesulitan ekonomi, para lintah darat digital makin luas beroperasi. Masyarakat mengalami kesulitan mengakses pinjaman dari lembaga keuangan resmi karena persyaratan administratif yang rumit.

Masyarakat kelas menengah bawah ini tidak memenuhi syarat untuk bisa menerima pinjaman dari bank. Mereka termasuk dalam kategori ‘’unbankable’’ yang biasanya menjadi korban empuk lintah darat tradisional dan digital.

Korban pinjol sudah sangat meluas, sampai Jokowi menyinggungnya di depan pejabat OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News