Pinjol

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Foto: JPNN.com

Tidak ada catatan resmi berapa banyak masyarakat yang menjadi korban lintah darat online. Biasanya masyarakat malu melaporkan diri karena utang dianggap sebagai aib.

Secara sosiologis masyarakat merasa malu kalau ketahuan punya utang, karena itu mereka merahasiakannya.

Praktik itu terjadi sejak era lintah darat tradisional sampai era lintah darat digital sekarang ini.

Umumnya para korban itu baru terbuka kasusnya ketika kondisinya sudah amat parah.

Seorang guru TK di Kota Malang meminjam kepada fintech lending uang sebesar Rp 1,8 juta. Dari transaksi itu sang guru hanya menerima Rp 1,2 juta dengan alasan dipotong untuk biaya administrasi.

Guru TK itu kepepet berutang karena butuh biaya untuk membayar kuliah S1.

Namun, yang terjadi kemudian utangnya makin hari kian membengkak. Sang guru kaget bukan alang kepalang ketika mengetahui utangnya menggajah-bengkak menjadi Rp 40 juta.

Pinjol ilegal mempekerjakan debt collector digital yang tidak kalah sadis dan brutal dibanding dengan debt collector tradisional.

Korban pinjol sudah sangat meluas, sampai Jokowi menyinggungnya di depan pejabat OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News