Pintu Kamar Dikunci, SS Lagi Memperkosa Pacarnya
Ayah korban segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama, tetapi korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.
Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.
"Di depan ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.
Atas kejadian tersebut saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
SS, lelaki 27 tahun memperkosa pacarnya yang baru dikenalnya. Peristiwa itu terjadi di rumah korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Wanita di Kapuas Hulu Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak, Motifnya
- Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur