Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng

jpnn.com, PONTIANAK - Edi diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur karena menganiaya sang istri Rusiani di rumahnya di Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Selasa (14/3).
Edi nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena Rusiani melarang menyetel mudik dengan keras.
“Untuk sementara tersangka belum bisa diambil keterangan, dikarenakan dia masih dalam keadaan sakau akibat mengonsumsi narkoba,” kata Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Rabu (15/3).
Abdul menjelaskan, kala itu, Edi baru pulang setelah berpesta narkoba.
Edi langsung memutar musik dengan suara keras.
Rusiani mencoba menasihati Edi karena bisa mengganggu tetangga yang hendak salat subuh.
Namun, Edi ternyata tak bisa menerima nasihat sang istri.
“Setelah marah Edi langsung memukul kepala istrinya dengan tangan kosong,” kata Hafidz.
Edi diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur karena menganiaya sang istri Rusiani di rumahnya di Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat