Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng
Jumat, 17 Maret 2017 – 01:19 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Dia menambahkan, Edi juga menyundut pipi Rusiani menggunakan rokok.
“Atas kejadian ini, korban melapor ke kami. Dan segera kami tangkap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Hafidz.
Edi dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun penjara. (Ari Sandy, Ocsya Ade CP,Hamka Saptono)
Edi diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur karena menganiaya sang istri Rusiani di rumahnya di Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN