Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng

Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng
Ilustrasi. Foto: AFP

Dia menambahkan, Edi juga menyundut pipi Rusiani menggunakan rokok.

“Atas kejadian ini, korban melapor ke kami. Dan segera kami tangkap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Hafidz.

Edi dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.  (Ari Sandy, Ocsya Ade CP,Hamka Saptono)


Edi diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur karena menganiaya sang istri Rusiani di rumahnya di Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News