Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng
Jumat, 17 Maret 2017 – 01:19 WIB
Dia menambahkan, Edi juga menyundut pipi Rusiani menggunakan rokok.
“Atas kejadian ini, korban melapor ke kami. Dan segera kami tangkap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Hafidz.
Edi dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun penjara. (Ari Sandy, Ocsya Ade CP,Hamka Saptono)
Edi diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur karena menganiaya sang istri Rusiani di rumahnya di Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya