Pistol Polisi Dibeli PNS

Pistol Polisi Dibeli PNS
Pistol Polisi Dibeli PNS
SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya. Karenanya, oknum PNS berinisial IS ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan polisi. Namun, tersangka IS belum dimintai keterangan lantaran minta didampingi pengacara.

“Surat pemberitahuan penahanan kita sampaikan ke keluarga,” kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi SIK, Rabu (21/3). Dengan ditahannya pria umur 33 tahun itu, menambah daftar tersangka, yang sebelumnya ditetapkan Polres Kotim, yakni Syahminan (31), Rudiansyah (35), Muhammad Adi (22), dan Ahmad (25).

PNS berinisial IS ini tinggal di bilangan Sapan  Kota Palangka Raya. Wahyu menjelaskan,  tersangka ditangkap di Palangka Raya, Senin (19/3) lalu. Dari tangan tersangka juga senpi ditemukan dengan peluru yang lengkap, dengan rincian lima butir peluru tajam dan sebuah peluru karet. Dan pada keesokan harinya Selasa, (20/3) ditetapkan sebagai tersangka.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan belum bersedia memberi keterangan kepada penyidik dengan alasan menunggu pengacaranya. “Rencananya hari ini (kemarin) penasehat hukumnya datang. Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” jelas Wahyu.

SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News