Pistol Polisi Dibeli PNS
Kamis, 22 Maret 2012 – 09:38 WIB

Pistol Polisi Dibeli PNS
SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya. Karenanya, oknum PNS berinisial IS ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan polisi. Namun, tersangka IS belum dimintai keterangan lantaran minta didampingi pengacara. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan belum bersedia memberi keterangan kepada penyidik dengan alasan menunggu pengacaranya. “Rencananya hari ini (kemarin) penasehat hukumnya datang. Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” jelas Wahyu.
“Surat pemberitahuan penahanan kita sampaikan ke keluarga,” kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi SIK, Rabu (21/3). Dengan ditahannya pria umur 33 tahun itu, menambah daftar tersangka, yang sebelumnya ditetapkan Polres Kotim, yakni Syahminan (31), Rudiansyah (35), Muhammad Adi (22), dan Ahmad (25).
Baca Juga:
PNS berinisial IS ini tinggal di bilangan Sapan Kota Palangka Raya. Wahyu menjelaskan, tersangka ditangkap di Palangka Raya, Senin (19/3) lalu. Dari tangan tersangka juga senpi ditemukan dengan peluru yang lengkap, dengan rincian lima butir peluru tajam dan sebuah peluru karet. Dan pada keesokan harinya Selasa, (20/3) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara