Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons langkah sejumlah pegawai mengadukan dugaan pelanggan aturan mutasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin ke Kemendagri hingga KASN.
Sebelumnya Burhanuddin melantik 37 pejabat yang proses mutasinya terindikasi melanggar surat persetujuan Kemendagri hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Dugaan pelanggaran itu lantas diadukan sejumlah amtenar di Bombana ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana Man Arfa pun merespons langkah pegawai daerahnya memprotes mutasi dan pelantikan pejabat tersebut.
"Ya, kalau mereka mengadukan itu, berarti mungkin mereka merasa ada hak-haknya yang dilanggar," kata Man Arfa saat dikonfirmasi JPNN,com melalui sambungan telepon, Rabu (9/8).
Namun, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Man Arfa pun menyerahkan keputusan terkait masalah itu kepada pihak Kemendagri maupun KASN.
"Ya, nanti dari phak KASN yang akan memproses. Kita tunggu saja," ucapnya.
Begini respons Sekda Bombana Man Arfa soal dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang telah dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran