Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini

Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini
Suasana seusai pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin, 1 Agustus 2023. Foto: source for JPNN

Dia memastikan Pemkab Bombana siap menjalani proses yang nantinya dilakukan KASN bersama Kemendagri.

"Oh, siap, siap," jawab Sekda Bombana Man Arfa.

Saat disinggung tentang kemungkinan mutasi pejabat yang telah dilantik Pj Bupati Bombana Burhanuddin dibatalkan, Arfa tidak mau berspekulasi.

"Kita tunggu saja kebijakan KASN dengan Kemendagri, bagaimana menyikapi pengaduan itu," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran saat mutasi dan pelantikan 37 pejabat di daerah itu pada 1 Agustus 2023 lalu.

Pelantikan 37 pejabat oleh Burhanuddin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana 1016 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bombana.

SK yang diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin tertanggal 31 Juli 2023 itu dinilai bertentangan dengan surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/5043/OTDA.

Surat Mendagri itu perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Bombana.

Begini respons Sekda Bombana Man Arfa soal dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang telah dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News