Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini

Dia memastikan Pemkab Bombana siap menjalani proses yang nantinya dilakukan KASN bersama Kemendagri.
"Oh, siap, siap," jawab Sekda Bombana Man Arfa.
Saat disinggung tentang kemungkinan mutasi pejabat yang telah dilantik Pj Bupati Bombana Burhanuddin dibatalkan, Arfa tidak mau berspekulasi.
"Kita tunggu saja kebijakan KASN dengan Kemendagri, bagaimana menyikapi pengaduan itu," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran saat mutasi dan pelantikan 37 pejabat di daerah itu pada 1 Agustus 2023 lalu.
Pelantikan 37 pejabat oleh Burhanuddin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana 1016 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bombana.
SK yang diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin tertanggal 31 Juli 2023 itu dinilai bertentangan dengan surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/5043/OTDA.
Surat Mendagri itu perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Bombana.
Begini respons Sekda Bombana Man Arfa soal dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang telah dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran