Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini

Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini
Suasana seusai pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin, 1 Agustus 2023. Foto: source for JPNN

Surat tertanggal 18 Juli 2023 yang diteken Dirjen Otda Akmal Malik itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Persoalan ini lantas diadukan sejumlah pegawai Pemkab Bombana kepada Ditjen Otda Kemendagri dan KASN di Jakarta.

Mereka mengaku telah menjadi korban kebijakan mutasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana secara melanggar aturan.

"Kami melaporkan beberapa pelanggaran pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional tertentu yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tahir kepada JPNN.com, Sabtu (5/8).

Tahir mengaku dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan Kecamatan Rarowatu Utara. Mantan Lurah Lauru itu mempertanyakan alasan penurunan eselonnya setelah menduduki jabatan baru sebagai kasubbag.

Menurut Tahir, pelantikannya disetujui Kemendagri berasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5043/OTDA tertanggal 18 Juli 2023 atas usulan Pemkab Bombana.

Persetujuan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 190 Ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur; Mutasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara Tahir mengaku masa kerja dalam jabatan terakhirnya sebagai Lurah kurang dari 2 tahun tetapi sudah dimutasi. Masalahnya, ada pegawai lain yang masa jabatannya sama dengan dia namun tidak boleh dilantik.

Begini respons Sekda Bombana Man Arfa soal dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang telah dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News