Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini

"Saya menjabat belum dua tahun dimutasi, sementara yang lain tidak boleh dilantik karena dia masih belum cukup dua tahun dalam jabatannya,' tutur Tahir.
"Kebijakan ini tidak adil, kami melihat ada diskriminasi. Kenapa saya belum cukup dua tahun, baru satu tahun (menjabat) sudah digeser," lanjutnya.
Tahir mengaku tidak mempersoalkan pelantikan maupun mutasinya karena itu biasa dalam birokrasi. Namun, yang dia tuntut adalah kebijakan Pemkab Bombana yang tidak sesuai aturan.
Oleh karena itu, dia menilai kebijakan Pj Bupati Bombana terkait mutasi dan pelantikan itu sudah tidak sesuai dengan surat Kemendagri, karena selain dirinya, ada belasan pejabat lainnya yang pelantikan mereka melanggar aturan.
"Contoh begini, ada (pejabat) yang tidak disetujui oleh Mendagri, tidak di kabupaten dia disetujui dalam arti dia dilantik. Sebaliknya, ada yang disetujui oleh mendagri, tetapi di kabupaten tidak disetujui, tidak dilantik," jelasnya.(fat/jpnn)
Begini respons Sekda Bombana Man Arfa soal dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang telah dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran