Pj Bupati Pilih Surati Kemendagri Ketimbang Perkarakan Surat BKN

Pj Bupati Pilih Surati Kemendagri Ketimbang Perkarakan Surat BKN
Akhmad Bey Yasin saat dilantik menjadi Penjabat Bupati Tana Tidung. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - TIDENG PALE – Walau sempat meragukan keaslian surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor FII 26-30/V 37-7/55, Penjabat Bupati Tana Tidung, Akhmad Bey Yasin tidak melaporkan dugaan tersebut ke pihak berwajib.

“Pj bupati tidak melapor mengenai surat BKN yang ia duga bodong itu,” tutur salah seorang sumber terpercaya awak media ini yang enggan disebutkan namanya dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).  
 
Di sisi lain, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Beberapa kepala dinas dan pejabat teras di Bumi Upuntaka –sebutan KTT- menolak berkomentar. Mereka kompak irit bicara dan memilih kerja seperti sediakala.
 
DR (55), salah seorang pejabat teras mengungkapkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan pada pimpinan.  

“Yang lebih berwenang untuk berbicara ialah Pj Bupati KTT. Kami serahkan sepenuhnya kepada beliau (H Akhmad Bey Yasin),” kata DR, Kamis (7/5).
 
Ketika dikonfirmasi, Akhmad Bey Yasin memberikan pernyataan tegas. Dia tetap melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan dan tanggapannya masih sama seperti sebelumnya. Terkait dengan desakan dari sejumlah pihak untuk melaporkan surat dari BKN yang diragukan keasliannya, Yasin menolak berkomentar.
 
“Menindaklanjuti PTUN, itu kan masih putusan sela. Prosesnya masih panjang, kalau harus seperti itu saya tetap akan banding. Ada aturan hukumnya. Saya juga belum bisa mencabut SK, karena saya juga masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, saya sudah menyurati Kemendagri untuk menyikapinya,” jelasnya kemarin (8/5).
 
Dia berharap agar para pegawai yang telah dilantik tetap menempati posisi masing-masing, dan terus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

“Tenang dan tetap bekerja seperti biasa. Kalaupun sudah ada ketentuan dari Depdagri, baru saya siap jika harus di kembalikan ke formasi awal,” tegasnya. (ewy/*ris/jpnn)

 


TIDENG PALE – Walau sempat meragukan keaslian surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor FII 26-30/V 37-7/55, Penjabat Bupati Tana Tidung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News