PJR Polda Lampung Temukan Truk Membawa 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 20 Desember 2022 – 07:25 WIB

Sat PJR Polda Lampung menunjukkan rokok ilegal yang disita. ANTARA/HO
Sebagai gantinya, dia dijanjikan upah Rp 8,5 juta, namun hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut Rp 3,5 juta saja.
Yuniarta mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menyerahkan penemuan ini ke Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Lampung untuk tindak lanjut kasusnya.
"Ini barang di PJR Ditlantas Polda Lampung akan kami serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata Yuniarta. (antara/jpnn)
PJR Polda Lampung menemukan sebuah truk yang membawa 2,6 juta batang rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL