PK Bibit-Chandra Ujian bagi MA

PK Bibit-Chandra Ujian bagi MA
PK Bibit-Chandra Ujian bagi MA
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai masalah Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah akan menjadi ujian tersendiri bagi institusi hukum di negeri ini. Menurut Benny, kasus Bibit-Chandra juga akan menjadi ujian tersendiri dalam pemberantasan korupsi.

Benny mengatakan, keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP), akan menjadi ujian tersendiri, khususnya tentang alasan penerbitan SKPP. "PK itu untuk menguji alasan-alasan Kejaksaan Agung dalam menerbitkan  SKPP," kata Benny ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, kasus Bibit-Chandra juga menjadi ujian tersendiri bagi Mahkamah Agung. "Itu untuk kepentingan keadilan, hukum disampaikan dengan cara begitu, sekaligus juga untuk menguji komitmen MA dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Benny yang memimpin komisi hukum DPR itu.

Jika Upaya hukum ini nanti hasilnya negatif, kata Benny pula, Jaksa Agung harus mempertimbangkan langkah deponeering untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. "Kalau hasilnya negatif, Kejaksaan Agung  akan mengambil langkah hukum untuk membuat pertimbangan menerbitkan deponeering. Ini sangat penting untuk penguatan hukum dan lembaga hukum kita," ucapnya.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai masalah Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah akan menjadi ujian tersendiri bagi institusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News