PK Ditolak, Wanita yang Divonis Hukuman Mati Ini Syok

PK Ditolak, Wanita yang Divonis Hukuman Mati Ini Syok
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Dokumen JPNN.com

“Rencana pemindahan masih belum pasti. Sebab, kami masih nunggu salinan putusan PK,” kata Tri Subardiman.

Diberitakan sebelumnya, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto Jogja pada 2010. Dia kepergok membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap perempuan Filipina tersebut.

Mary dianggap terbukti menyelundupkan heroin dan tergolong sebagai sindikat narkotika internasional. Sebelum mengambil upaya PK, Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Permohonan ampunan itu oleh presiden ditolak.(mar/laz/ong/jpnn)


JOGJA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso syok setelah mengetahui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News