PK Ditolak, Wanita yang Divonis Hukuman Mati Ini Syok
Selasa, 31 Maret 2015 – 09:02 WIB

Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Dokumen JPNN.com
“Rencana pemindahan masih belum pasti. Sebab, kami masih nunggu salinan putusan PK,” kata Tri Subardiman.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto Jogja pada 2010. Dia kepergok membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap perempuan Filipina tersebut.
Mary dianggap terbukti menyelundupkan heroin dan tergolong sebagai sindikat narkotika internasional. Sebelum mengambil upaya PK, Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Permohonan ampunan itu oleh presiden ditolak.(mar/laz/ong/jpnn)
JOGJA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso syok setelah mengetahui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan