PK Menang, Prita Akhirnya Bebas
Selasa, 18 September 2012 – 07:35 WIB
JAKARTA - Penantian Prita Mulyasari selama tiga tahun berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perempuan yang dipidana karena menulis keluhan layanan di Rumah Sakit Omni Internasional itu. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
"PK yang diajukan Prita Mulyasari dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta kemarin. Putusan tersebut diketok hakim agung Djoko Sarwoko sebagai hakim ketua, Surya Jaya, dan Suhadi sebagai hakim anggota. Dalam amar putusan, majelis hakim PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Prita bukan termasuk pencemaran nama baik. Karena itu, dia harus dibebaskan dari segala hukuman. "Dalam pertimbangan PK, majelis hakim menyatakan bahwa Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik," katanya.
Dengan demikian, putusan majelis hakim PK sudah sejalan dengan putusan kasasi perdata. Sebab, dalam putusan kasasinya, MA menyatakan bahwa Prita bersalah karena melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE). Dia dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
JAKARTA - Penantian Prita Mulyasari selama tiga tahun berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
BERITA TERKAIT
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin