PK Menang, Prita Akhirnya Bebas

PK Menang, Prita Akhirnya Bebas
PK Menang, Prita Akhirnya Bebas
Karena menulis keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional melalui surat elektronik, Prita diperkarakan secara pidana dan perdata. Dalam kasus perdata dia diminta membayar ganti rugi Rp 204 juta. Saat menjalani proses hukum itu, dia sempat ditahan dan terpaksa meninggalkan dua anaknya yang masih balita. Kasus itu menarik perhatian publik karena Prita hanya konsumen biasa yang kebetulan komplain via surat elektronik. Dia juga dijerat pasal UU ITE yang baru  diundangkan.

Simpati datang dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka membantu Prita yang harus membayar ganti rugi dengan mengumpulkan koin yang terkumpul hingga Rp 825 juta. Pada 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. (aga/nw)

JAKARTA - Penantian Prita Mulyasari selama tiga tahun berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News