PK Pembebasan Koruptor Sudjiono Timan Berbau Pengaruh Pihak Luar

PK Pembebasan Koruptor Sudjiono Timan Berbau Pengaruh Pihak Luar
PK Pembebasan Koruptor Sudjiono Timan Berbau Pengaruh Pihak Luar

JAKARTA -  Indikasi adanya kesalahan dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan koruptor buron Sudjiono Timan semakin menguat. Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai pengabulan permohonan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga terhindar dari penjara 15 tahun itu karena ada pengaruh lain.
       
Sebelum pensiun sebagai hakim agung, Djoko memang ditunjuk untuk menjadi ketua majelis PK Sudjiono itu bersama hakim agung Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief. Saat itu terdapat dua pendapat menolak PK yaitu Djoko bersama Latief melawan satu pendapat kabul dari Andi.

"Tapi saya lihat kerugian negara besar sekali. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk sidang perkara lebih dari Rp 50 miliar itu majelisnya harus lima orang," kenang mantan ketua kamar pidana MA itu usai pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas PK Sudjiono Timan yang menghilangkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp396 miliar itu di gedung KY, Selasa (1/10).

Saat MA akhirnya menunjuk lima orang majelis yang terdiri atas tiga hakim agung dan dua hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Djoko mulai memasuki masa pensiun sampai akhirnya lepas jabatan pada 31 Desember 2012. Sebagai ketua majelis, Djoko akhirnya menunjuk hakim pengganti yaitu Suhadi.

Suhadi direkomendasikan oleh Djoko karena dinilai idealis dan berprestasi. Bahkan digadang-gadang menggantikan dirinya sebagai ketua kamar pidana di MA. "Dia punya pengalaman jadi ketua pengadilan kelas IA, pernah jadi panitera di MA, bahkan saat fit and propertest di DPR dulu itu dia terbaik nomor satu. Saat pelatihan Tipikor di diklat MA juga nomor satu. Seharusnya kalau dia gunakan ilmu dan pengalamannya, kalau tidak ada pengaruh yang lain harusnya putusannya bagus," ucap Djoko.

Meski begitu, kata Djoko, bukan berarti mengatakan bahwa putusan PK Sudjiono tidak bagus. Hanya karena jadi pembicaraan publik maka putusannya patut dipertanyakan.

Komposisi hakim agung untuk perkara ini akhirnya terdiri atas Suhadi, Sri Murwahyuni, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan hakim adhoc Sofyan Marthabaya. Hasilnya, empat hakim sepakat menerima PK Sudjiono sedangkan Sri Murwahyuni berbeda pendapat alias menolak. Abdul Latief yang saat proses awal bersama Djoko menolak berbalik menjadi menerima PK tersebut. "Kalau kemudian Latief mengubah (pendirian) itu ya urusan dia lah," kata Djoko.(gen)


JAKARTA -  Indikasi adanya kesalahan dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan koruptor buron Sudjiono Timan semakin menguat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News