PKB Bakal Tarik Gugatan Uji Materi UU Pemilu di MK

Momentum Kurang Tepat, Berpotensi Picu Kisruh Politik

PKB Bakal Tarik Gugatan Uji Materi UU Pemilu di MK
PKB Bakal Tarik Gugatan Uji Materi UU Pemilu di MK

jpnn.com - JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Jumat (14/3) lalu mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan uji materi UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam gugatan itu, ketentuan di UU Pemilu yang hendak diuji adalah pasal 5 tentang sistem proporsional terbuka dan pasal 215 yang mengatur penentuan calon anggota legislatf (caleg) terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Namun hanya selang sehari, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu sudah mengungkapkan rencananya untuk mencabut gugatan uji materi atas UU Pemilu yang sudah terlanjur didaftarkan itu. Menurut Sekjen PKB, Imam Nahrawi, partainya menganggap momentum pendaftaran gugatan itu kurang tepat.

Nahrawi justru mengaku khawatir uji materi atas UU Pemilu saat ini bakal mengganggu kondisi politik karena pemilu sudah memasuki tahap kampanye. “Kami akan segera mencabut judicial review terhadap pasal-pasal di UU Pemilu itu. Selain secara momentum kurang tepat, proses gugatan juga dikhawatirkan akan menimbulkan kisruh politik dan bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi," kata Imam melalui layanan BlackBerry Messenger,  Sabtu (15/3).

Imam menambahkan, sebenarnya tidak ada yang perlu dipertentangkan dari dua pasal di UU Pemilu itu. Sebab, katanya, proporsi keterpilihan caleg tidak berdampak langsung terhadap kesadaran masyarakat dalam berpolitik pragmatis.

Artinya, kata Imam, ketentuan di UU Pemilu itu justru untuk mendongkrak partisipasi pemilih tanpa ada hubungannya dengan kesediaan pemilih mencoblos karena iming-iming uang dari caleg tertentu. “Masyarakat pemilih sudah kian pintar untuk memilah caleg yang benar-benar kompeten, tanpa melihat pemberian uang mereka saat kampanye," jelas Imam.


Karenanya Imam mengatakan bahwa partainya masih sepakat dengan sistem proporsional terbuka dan penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak. Menurutnya,  ketentuan di UU Pemilu yang awalnya hendak diuji itu sebenarnya merupakan buah dari keputusan MK atas permohonan uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2009.  

Kala itu MK pernah membatalkan pasal 214 huruf (a), (b), (c), (d), dan (e) di UU Pemilu sehingga penentuan caleg terpilih tidak menggunakan nomor urut tapi berdasarkan suara terbanyak.  “Artinya, saat itu MK juga berpendapat bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi,” ulas Imam yang juga anggota DPR RI itu.

Sebelumnya Jumat (14/3) lalu Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP PKB Anwar Rachman mendaftarkan uji materi atas pasal 5 dan pasal 215 di UU Pemilu. Alasan yang mendasari gugatan karena sistem proporsional terbuka dan penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak akan menggerus peran partai dalam melakukan kaderisasi sehingga kualitas anggota legislatif yang dihasilkan pun tak bisa dijamin.

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Jumat (14/3) lalu mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan uji materi UU nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News