PKB Desak KPU Legowo

Sementara Hafiz menambahkan, bahwa apa yang akan diputuskan dalam pleno tidak akan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Taati putusan MA
Tim Mandat DPP PKB ini terdiri dari 19 DPW PKB. Agus Wiyarto juga mengemukakan bahwa forum ini tidak berada dalam kubu Muhaimin ataupun kubu Gus Dur.
“Kami tidak mengenal kubu-kubuan. Dengan adanya putusan MA bahwa MLB Ancol dan Parung tidak sah dan kembali pada Muktamar Semarang, maka kami mentaati putusan tersebut,” sebut dia.
Kepengurusan dalam Muktamar Semarang menyebutkan bahwa KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura, Muhyidin Arubusman sebagai Sekretaris dewan Syura, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen.(eyd)
JAKARTA— Tim Mandat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi surat KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?