PKB Desak KPU Legowo

PKB Desak KPU Legowo
PKB Desak KPU Legowo

Sementara Hafiz menambahkan, bahwa apa yang akan diputuskan dalam pleno tidak akan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Taati putusan MA

Tim Mandat DPP PKB ini terdiri dari 19 DPW PKB. Agus Wiyarto juga mengemukakan bahwa forum ini tidak berada dalam kubu Muhaimin ataupun kubu Gus Dur.

“Kami tidak mengenal kubu-kubuan. Dengan adanya putusan MA bahwa MLB Ancol dan Parung tidak sah dan kembali pada Muktamar Semarang, maka kami mentaati putusan tersebut,” sebut dia.

Kepengurusan dalam Muktamar Semarang menyebutkan bahwa  KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura, Muhyidin Arubusman sebagai Sekretaris dewan Syura, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen.(eyd)

JAKARTA— Tim Mandat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi surat KPU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News