PKB Desak KPU Legowo

PKB Desak KPU Legowo
PKB Desak KPU Legowo

jpnn.com - JAKARTA— Tim Mandat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi surat KPU No 2484/15/VIII/2008 tentang Penyampaian daftar alamat dan nama pengurus parpol peserta Pemilu 2009. Dalam surat tersebut tercantum bahwa pimpinan PKB adalah Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy, dengan alamat Jln. Sukabumi No.23 Menteng, Jakarta Pusat.

“Kami mohon KPU legowo dan berbesar hati dengan mencabut sekaligus merevisi surat KPU Nomor 2484/15/VIII/2008. Bahwa dengan tidak disahkannya MLB Ancol dan MLB Parung, dan kembali pada Muktamar Semarang, berarti pimpinan partai adalah KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura, Muhyidin Arubusman sebagai Sekretaris Dewan Syura, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz,” papar Koordinator Forum DPW PKB, Agus Wiyarto.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum DPW PKB dengan KPU yang diwakili oleh Abdul Hafiz Ansyari (Ketua), Andi Nurpati (Anggota) dan Syamsul Bahri (Anggota), di Kantor KPU, baru-baru ini.

Menurut Agus, dampak dari surat KPU tersebut sangat besar, yakni timbulnya kepengurusan-kepengurusan ganda atau kembar baik di tingkat DPW maupun DPC PKB yang suratnya hanya di tandatangani Muhaimin dan Lukman Edy.

Padahal, mekanisme dalam AD/ART PKB Bab IX Pasal 16 menyebutkan bahwa susunan kepengurusan partai pada masing-masing tingkatan organisasi partai terdiri dari Dewan Syura dan Dewan Tanfid. Dengan demikian, surat keputusan dianggap sah apabila ditandatangani empat orang, yakni Ketua Umum Dewan Syura, Sekretaris Dewan Syura, Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Sekjen Dewan Tanfidz.

Kemudian, sesuai dengan pasal 17 ayat (1) AD PKB menyatakan bahwa Dewan Syura DPP adalah pimpinan tertinggi partai, yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan utama partai. Sedangkan Dewan Tanfidz adalah Dewan Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi dan program partai di semua tingkatan (Pasal 21 ayat 1).

“Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan konflik horizontal. Dan kalau di daerah bermunculan konflik-konflik horizontal yang diakibatkan surat tersebut, maka yang bertanggungjawab adalah KPU,” tegasnya yang diikuti teriakan “Allahu Akbar!!” oleh seluruh perwakilan DPW dan DPC yang hadir.

Menanggapi hal ini, Andi Nurpati menjanjikan bahwa apabila ada kesalahan terhadap surat KPU tersebut, maka akan segera direvisi. “Kami akan membahas hal ini dalam pleno KPU,” ujarnya.

JAKARTA— Tim Mandat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi surat KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News