PKB Gus Dur Tunggu Respon Muhaimin
Senin, 24 Januari 2011 – 09:09 WIB

PKB Gus Dur Tunggu Respon Muhaimin
"Jadi, sudah kami hitung semua. Karena itu, kami terus bekerja siang malam karena tidak ingin mengecewakan konstituen yang berharap kekuatan PKB diselamatkan," tandasnya.
Baca Juga:
Sesuai dengan UU Parpol yang baru disahkan, agar diakui sebagai badan hukum, setiap parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Bukan hanya itu, bukti adanya kepengurusan tidak hanya ditunjukkan dengan keberadaan personel, tapi juga keberadaan sekretariat tetap di tiap-tiap tingkat kepengurusan.(dyn/c9/tof)
JAKARTA - PKB pimpinan Yenny Wahid belum memastikan akan menjadi parpol. Namun langkah untuk membentuk kepengurusan hingga di tingkat kecamatan juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas