PKB Gus Dur Tunggu Respon Muhaimin

PKB Gus Dur Tunggu Respon Muhaimin
PKB Gus Dur Tunggu Respon Muhaimin
"Jadi, sudah kami hitung semua. Karena itu, kami terus bekerja siang malam karena tidak ingin mengecewakan konstituen yang berharap kekuatan PKB diselamatkan," tandasnya.

Sesuai dengan UU Parpol yang baru disahkan, agar diakui sebagai badan hukum, setiap parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Bukan hanya itu, bukti adanya kepengurusan tidak hanya ditunjukkan dengan keberadaan personel, tapi juga keberadaan sekretariat tetap di tiap-tiap tingkat kepengurusan.(dyn/c9/tof)

JAKARTA - PKB pimpinan Yenny Wahid belum memastikan akan menjadi parpol. Namun langkah untuk membentuk kepengurusan hingga di tingkat kecamatan juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News