PKB Gus Dur Tunggu Respon Muhaimin
Senin, 24 Januari 2011 – 09:09 WIB
"Jadi, sudah kami hitung semua. Karena itu, kami terus bekerja siang malam karena tidak ingin mengecewakan konstituen yang berharap kekuatan PKB diselamatkan," tandasnya.
Baca Juga:
Sesuai dengan UU Parpol yang baru disahkan, agar diakui sebagai badan hukum, setiap parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Bukan hanya itu, bukti adanya kepengurusan tidak hanya ditunjukkan dengan keberadaan personel, tapi juga keberadaan sekretariat tetap di tiap-tiap tingkat kepengurusan.(dyn/c9/tof)
JAKARTA - PKB pimpinan Yenny Wahid belum memastikan akan menjadi parpol. Namun langkah untuk membentuk kepengurusan hingga di tingkat kecamatan juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi