PKB Maklum PAN Tak Bersama Pemerintah Soal UU Pemilu
Jumat, 21 Juli 2017 – 21:09 WIB

Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com
"Misalnya MK putuskan 20-25 persen open legal policy maka ya itu harus bisa diterima. Misalnya MK memutuskan serentak itu tidak boleh ada threshold maka pemerintah juga harus terima," pungkasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) Lukman Edy tak mempermasalahkan keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos