PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, tetapi Gibran Belum Aman

PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, tetapi Gibran Belum Aman
Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Bawaslu, lanjutnya, juga memiliki kewenangan menangani permohonan dugaan pelanggaran administrasi.

Permohonan ini bisa ditangani Bawaslu apabila KPU diduga melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme atau prosedur.

“Menyatakan berkas Gibran dengan MS ketika masih menggunakan PKPU 19 bisa saja dipersoalkan karena diduga melanggar secara administrasi.”

Dia menjelaskan, pasca-putusan MK, PKPU wajib segera direvisi sebelum diterapkan. Sebab yang diuji di MK itu adalah UU Pemilu terkait pasal tentang syarat capres-cawapres.

Jika pasal tentang syarat capres-cawapres oleh putusan MK berubah, kata Ferry, maka secara otomatis PKPU yang merupakan turunan atau penjabaran teknis dari pasal UU Pemilu yang diubah, harus berubah juga.

“Karena yang berubah itu dari pasal UU maka revisinya harus melalui DPR dan pemerintah termasuk aturan turunannya seperti PKPU,” kata Ferry.

Lain halnya jika yang diuji itu adalah hanya PKPU, maka proses pengujian PKPU hanya di MA, bukan di MK.

Putusan MA tidak perlu melalui pembahasan di DPR dan pemerintah. Namun, cukup melalui penyesuaian di PKPU oleh KPU.

Meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah direvisi, Ferry Daud Liando menilai Gibran Rakabuming belum aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News