PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, tetapi Gibran Belum Aman
Rabu, 01 November 2023 – 16:34 WIB
Sama persis ketika PKPU pencalonan DPR dan DPRD pemilu 2019 yang oleh PKPU diatur syarat calon DPR dan DPRD tidak pernah menjadi narapidana (napi) kasus korupsi.
“PKPU itu diuji di MA dan dibatalkan. PKPU langsung berlaku dengan mengizinkan (mantan) narapidan korupsi bisa jadi caleg. Karena yang diuji hanya regulasi PKPU di MA maka bisa langsung diterpakan. Jika yang diuji itu adalah UU di MK maka putusan MK tidsk otomatis berlaku di PKPU. Harus melalui revisi UU terlebih dahulu, baru kemudian diberlakukan di PKPU,” kata Ferry Daud Liando. (sam/jpnn)
Meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah direvisi, Ferry Daud Liando menilai Gibran Rakabuming belum aman.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus