PKS: Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

PKS: Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto mengecam kebijakan pemerintah, yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Mulyanto, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid-19.

Mulyanto minta pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran.

Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"Secara hukum perpres ini jelas bermasalah," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Mulyanto, kedudukan perpres ini tumpang tindih dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang masih berlaku.

Pasalnya, Putusan MA Nomor: 7P/HUM/2020 hanya membatalkan Pasal 34, Ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara pasal lain masih berlaku.

Jadi, ujar Mulyanto, kalau sekarang pemerintah mengeluarkan perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto mengecam kebijakan pemerintah, yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News