PKS Minta Perilaku LGBT Harus Masuk Pasal Perzinahan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan perilaku penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) harus masuk pasal perzinahan dalam RUU KUHP.
Hal ini sudah ditegaskan berulang kepada panja maupun Komisi III DPR yang membahas RUU KUHP tersebut.
"Intinya buat Fraksi PKS itu harus dimasukan ke dalam UU KUHP pasal perzinahan. Mereka adalah WNI, tapi yang kami tolak adalah perilaku penyimpangan seksualnya," kata Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
Jazuli menambahkan, jangankan perempuan sama perempuan atau laki-laki dengan laki-laki, bukan suami istri itu pun harus dijerat.
Dia menegaskan, menurut dokter mana pun pasti akan menyatakan yang sama bahwa hubungan cinta antara perempuan dan perempuan serta laki-laki dengan laki-laki adalah perilaku menyimpang.
"PKS ingin menjaga adalah dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Indonesia bukan negara agama, tapi sila pertamanya Ketuhanan yang Maha Esa. Seluruh yang menyimpang dengan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh terjadi di republik ini," paparnya.
Jazuli mengatakan ini bagian dari menjaga Pancasila, bukan hanya agama saja. Dia meyakini tidak ada agama yang mendukung LGBT.
"Agama mana saya pengin tahu, pengin lihat batang hidung orang itu. Tidak ada," kata Jazuli. Selain itu, jelas Jazuli, perilaku LGBT tidak sesuai dengan adat ketimuran. (boy/jpnn)
PKS pastikan tidak ada agama di Indonesia yang mendukung jenis hubungan seperti LGBT.
Redaktur & Reporter : Boy
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Fraksi PKS Mengapresiasi Menlu yang Tegas Menepis Isu Normalisasi Hubungan RI-Israel
- Dr. Salim - Fraksi PKS Buka Puasa Bersama Media, Sampaikan Pesan Kebangsaan
- Fraksi PKS: Resolusi Gencatan Senjata DK PBB Harus Bisa Usir Israel dari Gaza
- PKS Persoalkan SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan